Harus Tahu! Daftar Pinjaman Online OJK, Agar Tidak Jadi Korban Teror Penagih

PINJAM uang sekarang bisa online. Tapi harus tahu, daftar pinjaman online OJK. Yakni pinjaman online yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agar tidak jadi korban teror penagih.

Sudah banyak kisah korban pinjaman online (pinjol) abal-abal. Proses pinjaman cepat. Syarat mudah. Tetapi begitu ada masalah terlambat bayar, bunga berbunga, mencekik.

Karena bukan pinjaman online ojk, maka utang pinjaman yang telat dibayar jadi melambung.

Baca juga: Topup DANA Itu Mudah! Begini Caranya

Banyak peminjam yang akhirnya hilang aset. Rumah, tanah, kendaraan untuk melunasinya. Padahal pinjamannya jauh lebih kecil dari asetnya.

Belum lagi teror saat ditagih. Semua nomor kontak telepon peminjam dihubungi. Ditagih dengan bahasa kasar. Tidak ada tata krama sama sekali.

Makanya, Anda harus tahu pinjaman online ojk. Agar tidak jadi korban teror penagih pemberi dana pinjaman melalui financial technology (fintech) ilegal.

Baca juga: Ingin Saldo DANA Gratis? Segera Cek Caranya Disini

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya Edi Ganda Permana, memberitahukan tentang pinjaman online ojk ini. Ada 102 pinjaman online yang terdaftar di OJK. Anda harus tahu daftar pinjaman online ojk. Yang resmi terdaftar di OJK.

Edi juga mengingatkan agar cermat dan bijak dalam menggunakan pinjaman online. Harus kenali apakah pinjaman online itu legal atau ilegal. Berikut cara mengenalinya agar tidak kema jebakan pinjol ilegal:

1. Bedakan antara Fintech Lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.

2. Cek legalitas izon pinjaman online ke OJK:

  Kontak PJK 157
  Whatsapp 08115157157
  Daftar Fintech Lending yang legal bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK

3. Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi.

4. Jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal bia SMS, WhatsApp, Email, atau sarana komunikasi lain.

5. Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.

Edi memberikan tips agar aman bertransaksi online. Diantaranya sebagai berikut:

1. Tidak memberitahukan username, pasword, kode OTP, PIN rekening ke siapapun termasuk ke pihak bank. Petugas bank asli tidaknakan meminta data pribadi ini.

2. Cek history rekening atau saldo secara berkala.

3. Aktifkan fitur notifikasi transaksi melalui SMS, internet banking agar bisa tahu jika ada transaksi.

4. Aktifkan fitur verifikasi dua langkah (teo step verification) di ponsel Anda, seperti pindai sidik jari atau wajah untuk memperkuat keamanan data.

5. Gunakan jaringan internet pribadi dan hindari menggunakan internet publik untuk melakukan transaksi keuangan.

6. Tidak mengunggah identitas pribadi seperti KTP, SIM, atau pasport ke media sosial.

Edi mengingatkan soal menjaga data pribadi ini. Sebab banyak kejahatan dilakukan via platform digital dengan menggunakan data pribadi.