RADARSPORTS.ID – Stunting di Kota Tasik. Waduh, kok kata itu jadi sering terdengar diucapkan. Hebohnya pun tingkat nasional. Presiden Joko Widodo sampai menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penurunan Stunting.
Jadilah stunting di Indonesia akrab dalam percakapan para menteri, gubernur, bupati, wali kota, camat, lurah/kepala desa, ketua RW dan ketua RT sampai kader posyandu. Mereka seperti bersahutan mengucapkan kata stunting.
Apalagi di daerah yang angka stunting tinggi. Termasuk angka stunting di Kota Tasik ada ribuan balita.
Baca juga: Mengecilkan Perut dengan Berjalan Kaki
Laporan stunting yang tertera di website tasikmalayakota.go.id, berdasarkan data Elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) per tanggal 20 Nopember 2022, tercatat 5.769 atau 12,87% balita stunting di Kota Tasik.
Sibuklah para pemangku kebijakan di Kota Tasik. Berupaya menurunkan angka stunting itu. Sampai ada kebijakan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) jadi orang tua asuh bagi balita stunting.
Apa itu stunting?
Pengertian stunting, dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021, stunting artinya gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang.
Baca juga: Tips Latihan Treadmill yang Benar
Ciri-ciri stunting menurut perpres itu, panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Apa dampak stunting? Kenapa angka stunting di Kota Tasik bisa ada ribuan balita?
Ketua DPC Persagi Kota Tasikmalaya Otong Kusmana SKM MPH dalam talkshow Semangat Pagi di Radar Tasikmalaya TV menuturkan dampak stunting bagi keluarga akan terasa di masa depan.