PINJAM uang sekarang bisa online. Tapi harus tahu, daftar pinjaman online OJK. Yakni pinjaman online yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agar tidak jadi korban teror penagih.
Sudah banyak kisah korban pinjaman online (pinjol) abal-abal. Proses pinjaman cepat. Syarat mudah. Tetapi begitu ada masalah terlambat bayar, bunga berbunga, mencekik.
Karena bukan pinjaman online ojk, maka utang pinjaman yang telat dibayar jadi melambung.
Baca Juga:Singapura, Kata Cheka: Kota Tasik pun Bisa Jadi Mini Saja, Asal Bisa KelolaStunting, Data Kemiskinan By Name By Address Cheka Bikin Heboh!
Banyak peminjam yang akhirnya hilang aset. Rumah, tanah, kendaraan untuk melunasinya. Padahal pinjamannya jauh lebih kecil dari asetnya.
Belum lagi teror saat ditagih. Semua nomor kontak telepon peminjam dihubungi. Ditagih dengan bahasa kasar. Tidak ada tata krama sama sekali.
Makanya, Anda harus tahu pinjaman online ojk. Agar tidak jadi korban teror penagih pemberi dana pinjaman melalui financial technology (fintech) ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya Edi Ganda Permana, memberitahukan tentang pinjaman online ojk ini. Ada 102 pinjaman online yang terdaftar di OJK. Anda harus tahu daftar pinjaman online ojk. Yang resmi terdaftar di OJK.
Edi juga mengingatkan agar cermat dan bijak dalam menggunakan pinjaman online. Harus kenali apakah pinjaman online itu legal atau ilegal. Berikut cara mengenalinya agar tidak kema jebakan pinjol ilegal:
1. Bedakan antara Fintech Lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
2. Cek legalitas izon pinjaman online ke OJK:
 Kontak PJK 157
 Whatsapp 08115157157
 Daftar Fintech Lending yang legal bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK
3. Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi.
Baca Juga:Cheka Menangis, Baca Data 1.720 Anak Stunting, 5000-an Warga Kota Tasik Miskin Ekstrem!Cara Jitu, Cegah Stunting, Ibu Hamil Cukup Konsumsi 4 Butir Telur Per Hari
4. Jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal bia SMS, WhatsApp, Email, atau sarana komunikasi lain.
5. Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
Edi memberikan tips agar aman bertransaksi online. Diantaranya sebagai berikut:
1. Tidak memberitahukan username, pasword, kode OTP, PIN rekening ke siapapun termasuk ke pihak bank. Petugas bank asli tidaknakan meminta data pribadi ini.